Daftar Isi
1. Study Kasus Eksploitasi Sumber Daya Alam Ilegal di Indonesia:
Kasus Eksploitasi Sumber Daya Alam Secara Ilegal Di Tabalong dan Daerah Sekitar Ibu Kota Baru
Beberapa tahun belakang, bersamaan dengan ditetapkannya Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru, mulai juga bermunculan kabar terkait dengan pertambangan ilegal yang ada di Tabalong Kalimantan Selatan. aktivitas penambangan ilegal banyak terjadi di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia. Kemudian, kawasan perbatasan ibu kota baru di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Tabalong ini berupa batu bara. Eksploitasi berjalan 24 jam nonstop dilakukan sedikitnya 6 penambang ilegal di kawasan hutan produksi dan sumber daya alam, yang berada di sekitar pemukiman warga.
Kabarnya, hasilnya tambang Ilegal itu diperjualbelikan dengan sebuah perusahaan semen asal Cina dengan jumlah kurang lebih 50 truk perharinya. Salah satu warga Kabupaten Tabalong juga menerangkan dampak dari pertambangan ilegal tersebut yang sangat merugikan warga sekitar seperti erosi, banjir dan kekeringan di kawasan Kabupaten Tabalong yang hanya berjarak sekitar 230 km dari ibu kota tersebut. Tidak hanya kontra dengan aktivitas tersebut beberapa warga Tabalong juga bersikap menerima terhadap adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Warga yang kontra dan kepolisian setempat juga sering kali melakukan pemblokiran jalan terhadap akses keluar masuk truk yang membawa batu bara dari tambang.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat ada sekitar 1.350 jumlah lubang bekas pertambangan di daerah sekitar ibu kota baru. Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menuturkan akan diberlakukannya penutupan pertambangan illegal dan rehabilitasi di kawasan bekas pertambangan demi menjaga kelestarian alam di sekitar ibu kota baru.
2. Solusi yang Berbasis Kesuksesan Negara Lain dalam Menangani Masalah Eksploitasi SDA yang Ilega
Banyak cara yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi maraknya penambangan ilegal di daerah-daerah mulai dari surat teguran, inspeksi secara langsung dan sebagainya. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi masalah ini dengan tuntas. Masih saja banyak pertambangan illegal yang beroperasi terutama di daerah-daerah terpencil yang kurang mendapat perhatian khusus. Meskipun sudah mendapatkan teguran, warga setempat biasanya masih akan tetap melanjutkan operasi pertambangan ilegal tersebut dengan alasan mencari nafkah sebagai satu-satunya sumber pemenuhan kebutuhan keluarga.
Berbagai negara juga tengah menghadapi kasus penambangan illegal dan juga telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasinya. Di Negara adidaya, Amerika Serikat. Pemerintah setempat telah meluncurkan satelite imagery sebagai pengontrol adanya aktivitas penambangan baik secara legal maupun ilegal. Satelit ini dirancang untuk mendeteksi adanya galian tambang dan memonitor perbaikan bekas pertambangan, lahan konservasi dan sebagainya. Cara ini dinilai efektif dalam mengatasi penambangan gelap yang luput dari pemantauan pemerintah sehingga pemerintah setempat dapat menindak lanjuti kasus ini dengan segera. Pertambangan ilegal yang luput dari pantauan pemerintah merupakan salah satu hambatan dalam mengatasi maraknya eksploitasi SDA secara ilegal ini dikarenakan warga setempat yang juga seringkali bekerja sama dalam menutupi kasus eksploitasi ilegal di daerahnya dan mendapatkan keuntungan dari sana tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keamanaan prosedur pengoperasian tambang bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan.
Kolumbia sebagai negara dengan cadangan batu-bara terbesar di selatan benua Amerika merupakan negara dengan kandungan batu-bara rendah sulfur yang sangat diminati di negara-negara Eropa. Kolumbia juga menjadi 8 besar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia. Kolumbia cukup keras dalam mengatasi penambang-penambang ilegal di negaranya seperti dengan menghancurkan mesin-mesin dan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan diorganisir secara langsung oleh kelompok bersenjata. Meskipun sempat mengalami pemberontakan dari warga sekitar akibat polusi dari penghancuran alat berat dan warga setempat yang sebagian besar bekerja di sana kehilangan pekerjaan mereka, tetapi pasukan bersenjata yang telah dibentuk tetap tegas dalam mengatasi masalah ini hingga kemudian muncul perlawanan yang mengakibatkan beberapa orang terluka.
Di Ghana, sebagai negara produsen minyak terbesar kedua di Afrika mengatasi penambangan ilegal dengan cara membentuk pasukan khusus untuk menutup penambang-penambang ilegal China yang masuk. Akibatnya, sekitar seratus orang dipenjara ataupun dideportasi kembali ke negara asalnya. Tidak jauh berbeda dengan negara-negara di atas, Filipina juga menerjunkan secara tiba-tiba sebanyak 200 personel yang terdiri dari pihak kepolisian, angkatan militer, dan pihak menteri bidang Sumber Daya Alam dalam mengatasi pertambangan ilegal. Akibatnya 15 terowongan sebagai akses hasil tambang berhasil ditutup. Pemerintah juga menyita peralatan tambang, kontainer, kereta tambang dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, beberapa negara menggunakan pasukan khusus yang ditugaskan dalam mengatasi eksploitasi ilegal terhadap Sumber Daya Alam dan bertindak tegas dan totalitas dalam pelaksanaannya. Menurut saya, hal inilah yang kurang dilaksanakan di Indonesia. Memang pada dasarnya aturan hukum terkait eksploitasi ilegal terhadap Sumber Daya Alam khususnya Pertambangan Bahan Mentah sudahlah mengikat dan mengatur semuanya. Akan tetapi, pelaksanaannyalah yang terkadang tidak sesuai. Kurang tegasnya aparat dalam penertiban ini seringkali masih menyisakan celah bagi penambang ilegal untuk masuk dan kembali menambang meskipun sebelumnya telah ditertibkan.
Pemerintah sebaiknya meninjau kembali pelaksanaan dari penertiban yang telah dilakukan selama ini, membentuk pasukan khusus dan bersikap tegas dan totalitas dalam mengatasi hingga ke akar permasalahan, meskipun masih ditemukan tambang ilegal yang luput dari pantauan, pemerintah dapat mensosialisasikan secara gencar bahaya dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur operasional tambang baik bagi keselamatan pekerja itu sendiri maupun keselamatan lingkungan sehingga diharapkan warga dapat bekerja sama dalam melaporkan kegiatan-kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam ilegal khususnya pertambangan bahan mentah di Indonesia. Pemerintah juga diharapkan mampu mengupayakan solusi dari pekerja tambang ilegal yang kehilangan pekerjaan mereka sehingga kecil kemungkinan untuk mereka kembali melakukan penambangan ilegal lagi. Dengan begitu kerja sama antar pemerintah dan warga, jika dijalankan secara konsisten maka tidak menutup kemungkinan jumlah tambang ilegal dapat ditekan dan mengalami penurunan secara signifikan.