Table of Contents
A. Sumber Daya Alam Batu Bara
1. Apa itu Batu Bara?
Batu bara adalah batuan sedimen hitam yang mudah terbakar mengandung karbon dan hidrokarbon yang tinggi.
Batu bara adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui karena waktu yang dibutuhkan dalam pembentukan batu bara adalah 290 hingga 360 juta tahun (pada masa Carboniferous). Batu bara mengandung energi yang disimpan oleh tumbuhan yang hidup ratusan juta tahun yang lalu di hutan rawa. Batu bara termasuk sumber daya alam yang berlimpah dan mudah diperoleh.
2. Apa pemanfaatan dan kegunaan baru bara?
Salah satu Kontribusi batu bara adalah untuk kebutuhan energi dunia. Kegunaan batu bara pada umumnya digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Baca Juga:
Meningkatnya konsumsi batu bara di dunia tidak terlepas dari pesatnya peningkatan permintaan terhadap batu bara sebagai sumber energi utama pembangkit listrik, batu bara merupakan salah satu pemasok sumber energi terbesar kedua setelah minyak bumi.
Batu bara digunakan untuk sumber energi langsung maupun tidak langsung. Untuk sumber energi langsung, kegunaan batu bara antara lain sebagai bahan bakar PLTU, pabrik semen, industri rumah tangga, briket, maupun dibuat kokas untuk reduktor pada blast furnace proses metalurgi.
Sedangkan sebagai energi tak langsung, pemanfaatan batu bara yaitu dengan diubah menjadi bentuk lain sebelum batu bara digunakan sebagai energi. Bentuk konversi itu antara lain batu bara dikonversi menjadi gas, dibuat kokas, atau batu bara dicairkan menjadi minyak.
Namun, kegiatan pertambangan cenderung memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sehingga sering diartikan sebagai sesuatu yang negatif. Meskipun begitu, batu bara juga memiliki dampak positif.
B. Keuntungan Pertambangan Batu Bara
Terdapat beberapa dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan, di antaranya yaitu:
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan.
- Perubahan struktur sosial di masyarakat karena masyarakat sekitar pertambangan termotivasi untuk mampu menyesuaikan perubahan struktur sosial yang disebabkan banyaknya masyarakat pendatang yang menjadi karyawan di perusahaan tambang batu bara maupun masyarakat setempat yang membuka usaha di sekitar perusahaan batu bara.
- Tersedia fasilitas sosial dan fasilitas umum.
- Terbukanya kesempatan kerja karena adanya penerimaan tenaga kerja.
- Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar tambang dan adanya kesempatan berusaha.
- Membuka daerah terisolasi dengan dibangunnya jalan pertambangan dan pelabuhan.
- Sumber devisa negara.
- Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Sumber energi alternatif untuk masyarakat lokal.
C. Dampak Negatif Penambangan Batu Bara
Terdapat beberapa dampak negatif penambangan batu bara diantaranya yaitu:
- Perubahan bentang alam
- Hilangnya resapan air
- Pencemaran udara
- Pencemaran air
- Pencemaran tanah
- Hilangnya Kawasan Pemukiman Masyarakat
- Terjadinya Ancaman Terhadap Keanekaragaman Hayati
- Kerusakan Hutan
1. Perubahan Bentang Alam
Produksi batu bara di Kalimantan Timur berkembang dengan sangat pesat. Sebagian besar produksi batu bara nasional berasal dari Kalimantan Timur. Tercatat pada tahun 2009 produksi batu bara di Kalimantan Timur mencapai angka 93 juta ton. Di tahun 2012 diperkirakan terjadi peningkatan produksi sekitar 120 juta ton. Hal ini tentu saja membuat angka eksploitasi batu bara semakin meningkat.
Akhirnya pemerintah menetapkan untuk membatas produksi batu bara. Angka maksimum produksi batu bara sebesar 150 juta ton. Semula produksi batu bara ditargetkan akan meningkat hingga angka 220 juta ton, dengan adanya kebijakan tersebut maka produksi batu bara hanya ditargetkan 150 juta ton saja.
Perkembangan pertambangan batu bara dengan tambang terbuka (open pit) banyak meninggalkan lubang-lubang bekas galian karena reklamasinya belum berjalan dengan baik dan benar. Lubang – lubang galian ini biasanya ditinggalkan begitu saja.
Kegiatan pertambangan batu bara dimulai dengan pembukaan tanah pucuk dan tanah penutup serta pembongkaran batu bara yang berpotensi terhadap perubahan bentang alam. Lubang-lubang tambang yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan ini harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan re-vegetasi lahan.
Penutupan lubang tambang secara keseluruhan sangat sulit untuk dipenuhi mengingat kekurangan tanah penutup akibat deposit batu bara yang terangkat keluar dari lubang tambang jauh lebih besar dibandingkan tanah penutup yang ada.
Walaupun di dalam dokumen AMDAL yang dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan batu bara, ditekankan bahwa lubang tambang yang dihasilkan harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan re-vegetasi lahan, namun pada kenyataannya perusahaan pertambangan batu bara sebagian meninggalkan lubang-lubang tambang yang besar.
2. Hilangnya Resapan Air
Area pertambangan batu bara yang pada mulanya merupakan hutan berubah menjadi galian-galian. Pembukaan area lahan batu bara ini biasanya terjadi di sekitar hutan. Hutan yang memiliki banyak pohon sebagai resapan air terkontaminasi oleh zat yang dihasilkan oleh batu bara.
Akibatnya, pohon – pohon di sekitar tambang batu bara menjadi kehilangan fungsi sebagai resapan air. Hal ini memicu terjadinya kemarau di sungai – sungai dekat pertanian penduduk. Akibatnya, daerah pertanian penduduk menjadi kurang air. Inilah yang memicu turunnya produksi pertanian. Apalagi pada saat musim kemarau.
Ironisnya, pada musim kemarau banyak sungai yang mengalami kekeringan. Kondisi itu tentu saja berdampak pada menurunnya produktivitas pertanian. Lingkungan yang mengalami kerusakan akibat deforestasi sehingga Kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air sudah beralih fungsi menjadi areal pertambangan.
Tidak itu saja, di beberapa tempat lahan pertanian bahkan sudah dikonversi menjadi konsesi pertambangan. Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan kehidupan masyarakat Kalimantan Timur karena eksploitasi tambang yang berlebihan dapat menimbulkan krisis pangan di kemudian hari.
Para pemilik lahan pertanian lebih mudah mendapatkan uang kalau menjual lahannya ke perusahaan-perusahaan daripada mengelolanya menjadi lahan pertanian ditambah dengan biaya produksi di bidang pertanian yang begitu tinggi, sementara harga jual hasil pertanian tergolong rendah. Harga tanah yang tinggi menjadi alasan petani untuk menjual tanahnya ke pengusaha tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur.
3. Pencemaran Udara
Pencemaran udara yang terjadi akibat kegiatan penambangan batu bara sangat mengganggu kesehatan masyarakat karna sering menghirup udara kotor atau debu. Dampak dari adanya kegiatan pertambangan batu bara salah satunya yaitu polusi udara yang diakibatkan debu.
Hal ini jelas mengganggu bagi para pengguna jalan khususnya pengguna roda dua karna dapat mengganggu penglihatan dan juga hal ini mempengaruhi jarak pandang di jalan raya. Jika hal ini terjadi terus menerus bisa mengganggu pernapasan bagi masyarakat daerah sekitar tambang dan apalagi jika debu bercampur dengan makanan tentu akan menimbulkan penyakit karena mengandung berbagai macam kotoran hingga virus.
Terdapat penelitian pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa hasil observasi menunjukkan kegiatan pertambangan batu bara menimbulkan pencemaran udara atau pun polusi udara. Dampak yang ditimbulkan yaitu banyaknya masyarakat yang tidak tahan adanya debu yang beterbangan dan diikuti dengan panasnya matahari di Sangatta, hal ini menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat di sekitar dan berbagai penyakit timbul akibat pencemaran ini. Adapun penyakit yang ditimbulkan berdasarkan kasus adalah gangguan saluran pernapasan atau faringitis.
Adapun data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang menyatakan bahwa penyakit akibat pencemaran udara masuk dalam data 10 penyakit terbanyak di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dan berada dalam urutan ke-9 yaitu penyakit faringitis. Jumlah laki-laki yang menderita faringitis akut berjumlah lebih banyak dibandingkan dengan jumlah perempuan yang menderita faringitis akut. Dan total jumlah penderita faringitis akut laki-laki dan perempuan adalah sebanyak 7381 orang.
Tidak hanya debu, pencemaran udara yang diakibatkan oleh dampak negatif dari pemanfaatan batu bara yaitu terjadi polutan SOx, NOx, serta terjadi perubahan global. Penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembongkaran batu bara dan mobilitas pengangkutan batu bara dan peralatan dari dalam dan keluar lokasi penambangan.
Provinsi Mpumalanga di Afrika Selatan memiliki kualitas udara terburuk di dunia, yang umumnya disebabkan oleh aktivitas pertambangan batu bara, kebakaran lahan yang tak terkendali serta penggunaan batu bara sebagai bahan bakar pada unit pembangkit tenaga listrik. Tingginya kadar SO2, partikulat (PM10 and PM2.5), NOxes, O3, benzena dan H2S telah meningkatkan kejadian penyakit pernafasan.
Pembakaran spontan batu bara melepaskan senyawa beracun termasuk karbon monoksida, karbon dioksida, metana, benzena, toluena, xilena, sulfur, arsenik, merkuri dan timbal. Selain itu, masalah lain yaitu hilangnya vegetasi hutan pada kegiatan pembersihan lahan tambang (land clearing) menimbulkan dampak pada penurunan kemampuan kawasan hutan untuk menyerap karbon, dan adanya karbon yang terlepas ke atmosfer sehingga dapat meningkatkan pemanasan global.
Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah yang dilakukan untuk meminimalisir pencemaran udara akibat kegiatan pertambangan batu bara, di antaranya yaitu melakukan penyiraman di kawasan pertambangan untuk mengurangi debu, rutin melakukan pemantauan kualitas udara ambient, terutama debu di area pertambangan dan keluaran pembakaran PLTU, genset, serta insinerator.
Selain itu, diharapkan juga adanya pengawasan secara rutin dari pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pada saat perusahaan membuka lahan baru, sehingga tidak menimbulkan limbah yang dapat mencemari lingkungan serta pemerintah lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan tentang AMDAL, sehingga para penambang lebih memperhatikan dampak lingkungan dari pada keuntungan semata.
Diharapkan pemerintah lebih tegas menindak para penambang yang terbukti melanggar peraturan penambangan agar para penambang terutama perusahaan-perusahaan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan sehingga dapat meminimalkan dampak lingkungan dan risiko kecelakaan.
Selain itu, perlunya dilakukan penanaman pohon-pohonan atau pun pengembalian vegetasi hutan untuk menyerap karbon dioksida sebesar-besarnya pada kegiatan reklamasi tambang sehingga kemampuan serapan karbon kawasan hutan dapat pulih dan kawasan hutan dapat menyerap kembali karbon yang terlepas di atmosfer dan menyerap debu yang bertebaran di udara.
Dengan demikian pencemaran udara dapat berkurang, dan udara kembali menjadi bersih. Udara yang bersih dapat mengurangi gangguan terhadap kesehatan yang ada di masyarakat dan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat yang bermukim sekitar pertambangan batu bara.
4. Pencemaran Air
Kegiatan penambangan batu bara merupakan komoditas yang sangat menjanjikan untuk penambahan devisa bagi negara. Namun disisi lain, penambangan batu bara juga merupakan salah satu kegiatan penghasil air limbah dengan kandungan bahan-bahan yang berbahaya, terlebih jika kegiatan penambangan tersebut berada di hulu sungai.
Walaupun limbah cair dari kegiatan tambang terlebih dahulu diolah melalui kolam pengendap sebelum di alirkan ke badan air. Pencemaran air yang diakibatkan dari limbah cair dari adanya perusahaan pertambangan batu bara akan sangat dirasakan oleh warga saat musim hujan datang.
Menurut penelitian pada tahun 2017, limbah pencucian (limbah cair) yang mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batu bara tersebut. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada informasi dari perusahaan pertambangan terhadapnya bahayanya proses pencucian batu bara kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
Karena limbah cair dari hasil pencucian batu bara ini dapat menyebabkan penyakit kulit (gatal-gatal), gangguan pencernaan, paru, dan kanker otak. Gejala penyakit tersebut akan terlihat, jika air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarakat secara terus-menerus.
Aliran Sungai Bendili dan sungai pinang di Sangatta tercemar akibat limbah cair dari pertambangan PT. Kaltim Prima Coal. Akibat pencemaran tersebut air sungai yang dulu bersih dan digunakan masyarakat Sangatta setiap harinya kini sudah tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari karena dapat mengganggu kesehatan, tetapi masih ada pula sebagian masyarakat Sangatta yang masih mengonsumsinya dan menggunakan air tersebut sebagai kebutuhan sehari-hari dikarenakan tidak menggunakan air PDAM karena faktor ekonomi.
Adapun penyakit dari pencemaran air sungai ini seperti kudis atau gatal-gatal, diare, dan hepatitis A, dari ketiga penyakit ini memang sering terjadi pada masyarakat yang tinggal dekat dengan sungai.
Selain itu, dampak negatif terhadap lingkungan dari pemanfaatan batu bara yang dapat menyebabkan pencemaran air yaitu drainase tambang bersifat asam dan hujan asam. Kegiatan penambangan batu bara memberikan kontribusi tertinggi dalam menurunkan kualitas air yaitu air sungai menjadi keruh dan menjadi penyebab banjir. Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan tambang serta aktivitas lainnya mempercepat aliran permukaan yang membawa bahan-bahan pencemar masuk ke badan air serta sumur-sumur penduduk pada saat terjadi hujan lebat.
Parameter pH, kandungan besi, mangan, TSS dan TDS berada di atas baku mutu lingkungan pada semua titik pengamatan pada lokasi dekat penambangan dan pengolahan salah satu perusahaan batu bara di Kutai. Tingginya kandungan bahan pencemaran air diakibatkan oleh aktivitas penambangan dan pengolahan batu bara (proses pencucian batu bara) di mana material bahan pencemar terbawa oleh air limpasan permukaan (surface run-off) ke bagian yang lebih rendah dan masuk ke badan air. Limbah pertambangan yang bersifat asam juga dapat menyebabkan korosi dan melarutkan logamlogam berat sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.
Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah yang dilakukan untuk meminimalisir pencemaran air akibat kegiatan pertambangan batu bara. Di antaranya yaitu dengan melakukan pengelolaan air limbah sebelum terjadinya proses pengaliran air limbah ke badan air umum seperti sungai atau laut, harus dipastikan bahwa keluaran air limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan Pemerintah serta melakukan pemantauan lebih sering terhadap kolam pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran.
Selain itu, diharapkan juga adanya pengawasan secara rutin dari pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pada saat perusahaan membuka lahan baru, sehingga tidak menimbulkan limbah yang dapat mencemari lingkungan serta pemerintah lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan tentang AMDAL, sehingga para penambang lebih memperhatikan dampak lingkungan dari pada keuntungan semata.
Diharapkan pemerintah lebih tegas menindak para penambang yang terbukti melanggar peraturan penambangan agar para penambang terutama perusahaan-perusahaan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan sehingga dapat meminimalkan dampak lingkungan dan risiko kecelakaan.
5. Pencemaran Tanah
Dampak kegiatan pertambangan batu bara terhadap tanah adalah terjadi penurunan tingkat kesuburan tanah. Hal ini terjadi akibat dari kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan mengubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah di mana susunan tanah yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat pengupasan tanah tersebut. Tanah yang telah dikupas, selanjutnya akan ditranslokasi pada tempat yang telah ditentukan di mana tanah pucuk dipisahkan dengan tanah penutup, Setelah proses pembongkaran deposit batu bara, maka tanah pucuk dan tanah penutup dikembalikan ke lubang tambang dengan cara backfilling.
Namun waktu pengembalian tanah ke lubang tambang membutuhkan waktu yang lebih lama tergantung pada kecepatan proses penambangan berlangsung. Tanah pucuk dan tanah penutup yang telah ditimbun atau telah dikembalikan ke lubang tambang, sangat rentan terhadap perubahan kesuburan tanah terutama kesuburan kimia dan biologi akibat tanah tersebut telah rusak karena dibongkar untuk mengambil deposit batu bara yang ada di bawahnya. Curah hujan yang tinggi, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap kandungan unsur hara yang terdapat di dalamnya, sebab akan terjadi pencucian unsur hara, sehingga tanah dapat kekurangan unsur hara yang dibutuhkan tanaman pada saat dilakukan re-vegetasi tanaman.
Selain itu, lubang-lubang bekas galian tambang yang tidak ditutup kembali akan menjadi kawasan tampungan air larian maupun air hujan karena berdasarkan posisi topografi cenderung lebih rendah dan struktur tanah memadat serta sulit diresapi air. Semakin lama lahan ini akan tergenang air menjadi kubangan air dan makin berkembang sehingga mengalami perubahan menjadi perairan baru di kawasan tersebut. Sedangkan Limbah pertambangan batu bara yang tercemar asam sulfat dan senyawa besi. dapat berubah menjadi asam. Air yang bereaksi dengan limbah tersebut dapat berubah menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik, mencemari tanah, dan lahan pertanian.
6. Hilangnya Kawasan Pemukiman Masyarakat
Perkembangan zaman dan perkembangan teknologi menjadikan kegiatan pertambangan semakin maju. Kemajuan kegiatan pertambangan ini seiring dengan perluasan kawasan pertambangan. Perluasan kawasan pertambangan mengakibatkan beberapa kawasan pemukiman masyarakat terpaksa tergeser bahkan hilang. Selain itu, kawasan pertambangan yang semakin luas dapat mengancam ketahanan pangan dan akan berdampak pada kerusakan rumah-rumah yang bersebelahan langsung dengan area pertambangan. Hak tersebut memiliki dampak negatif yang luar biasa bagi masyarakat sekitar. Bahkan berdasarkan data penelitian pada tahun 2019, kini Desa Mulawarman yang berada di kawasan pertambangan batu bara Kalimantan Timur hanya memiliki sekitar 7 hektar saja lahan sawah yang bisa di garap warga karena di akibatkan oleh aktivitas pertambangan.
Kegiatan pertambangan batu bara merupakan salah satu kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan kontribusi sangat berarti bagi pembangunan perekonomian di Indonesia. Namun pada proses pengelolaannya juga harus mempertimbangkan dampak yang terjadi khususnya bagi lingkungan dan sosial. Apabila dampak lingkungan tersebut tetap dibiarkan, yang terjadi hanya akan menguntungkan bagi beberapa pihak namun sangat merugikan masyarakat yang bermukim di kawasan pertambangan tersebut.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan teknik yang baik dan benar. Teknik penambangan yang baik (good mining practice) harus sudah dilakukan sejak eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, pengolahan /pemurnian, pengangkutan sampai dengan tahap pasca operasi (mining closure). Selain itu, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pasca tambang, perlu ada kebijakan penutupan tambang sejak awal sehingga mampu mendorong setiap aktivitas pertambangan mempunyai konsep penataan lahan bekas tambang agar aman dan tetap mempunyai fungsi ekologis.
7. Terjadinya Ancaman Terhadap Keanekaragaman Hayati
Alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam) tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup (damage of environment). Pencemaran adalah setiap perubahan langsung atau tidak langsung dari sifat-sifat fisik, temperatur, kimia, biologi, atau radioaktif dari bagian lingkungan hidup yang disebabkan oleh pembuangan, emisi, atau pengendapan daripada kotoran sedemikian rupa sehingga mempengaruhi manfaat fisiknya secara berlawanan atau yang menyebabkan keadaan yang membahayakan serta dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan atau kesejahteraan umum atau kepada binatang dan burung-burung, satwa liar, ikan atau kehidupan air, atau tumbuh-tumbuhan.
Kerusakan flora dan fauna yang terjadi akibat kegiatan pertambangan batu bara sudah pasti terjadi. Akan tetapi dalam hal ini perusahaan juga bertanggung jawab dalam mengatasi masalah tersebut.
Sebagai contoh, bekas penambangan yang ada di Dusun Kabojaya, Kalimantan Timur dijadikan tempat peternakan sapi dan pihak perusahaan juga membuat sebuah penangkaran satwa liar di Dusun Kabojaya karena sering terjadi adanya satwa liar yang masuk ke pemukiman warga sehingga mengganggu aktivitas warga. Dan pembangunan tersebut terjadi karena adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat.
Ada beberapa lokasi yang mengalami kerusakan flora dan fauna yaitu satwa liar akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan, satwa-satwa liar pun kehilangan tempat tinggalnya, sehingga harus masuk ke pemukiman warga. Hal ini dapat membahayakan masyarakat setempat seperti melukai atau mencakar.
Kerusakan perkebunan juga bisa rusak akibat kegiatan penambangan tersebut, tanaman yang ditanam oleh masyarakat akan menjadi tidak sehat dan tak layak konsumsi. Sebagai contoh lokasi perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun Kabo Jaya, Singa Gembara dan dijalan Poros Sangatta-Bengalon, Kalimantan Timur berada dekat dengan kegiatan penambangan sehingga dapat merusak kualitas kelayakan tanaman tersebut.
Adapun penyakit yang dapat diderita oleh masyarakat yaitu gangguan pencernaan ataupun diare. Karena tanaman (sayur-sayuran) atau buah-buahan yang dikonsumsi masyarakat apabila terkena debu dari kegiatan pertambangan akan merusak kesehatan masyarakat karena debu yang berasal dari pertambangan batu bara mengandung zat kimia yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Dengan meluasnya area pertambangan batu bara dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta bertambahnya penurunan kesehatan masyarakat di sekitar pertambangan. Kerusakan lingkungan tersebut berupa penggundulan hutan, pencemaran udara, dan, pencemaran air yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Dengan meluasnya kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir dan punahnya hewan maupun tumbuhan yang ada di sekitar area pertambangan. Karena hutan tempat mereka tinggal telah rusak, tanah tempat mereka tumbuh juga telah tercemar, dan air yang merupakan sumber kebutuhan mereka juga tercemar. Sehingga lambat laun makhluk hidup yang ada di sana akan punah.
Pemeliharaan keanekaragaman hayati tidak hanya penting bagi keseimbangan ekosistem dan kesuksesan aktivitas restorasi di area pertambangan, tetapi lebih dari itu. Harus ada pengawasan secara rutin dari pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pada saat perusahaan membuka lahan baru, sehingga tidak menimbulkan limbah yang dapat mencemari lingkungan. Agar pemerintah lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan tentang AMDAL, sehingga para penambang lebih memperhatikan dampak lingkungan dari pada keuntungan semata.
Diharapkan pemerintah lebih tegas menindak para penambang yang terbukti melanggar peraturan penambangan agar para penambang terutama perusahaan-perusahaan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan sehingga dapat meminimalkan dampak lingkungan dan risiko kecelakaan.
Masyarakat seharusnya lebih peduli terhadap lingkungan dengan adanya keberadaan perusahaan sehingga mampu menciptakan kerja sama yang baik, sehingga masyarakat dan perusahaan mampu berkomunikasi tentang kebutuhan mendasar apa yang dibutuhkan oleh lingkungan sekitar.
Selain itu juga usaha-usaha pelestarian alam seperti pelestarian hutan dan pemanfaatan lahan pasca tambang sebagai tempat wisata alam. Dan pihak perusahaan juga harus lebih meningkatkan penyiraman rutin di kawasan pertambangan serta untuk jalanan yang rusak akibat mobil perusahaan pertambangan untuk tidak melebihi muatan pada saat melewati jalanan umum di area pertambangan agar jalanan tidak menjadi rusak.
8. Kerusakan Hutan
Tambang batu bara merupakan salah satu sumber daya alam yang memberikan kontribusi sangat berarti bagi pembangunan perekonomian di Indonesia. Permasalahan lain yang muncul dalam pengelolaannya adalah karena sebagian besar tambang batu bara tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Beberapa kebijakan Pemerintah justru memperbolehkan penggunaan hutan lindung dan hutan produksi sebagai lokasi pertambangan.
Penambangan dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat karena lahan pertanian yaitu hutan dan lahan-lahan sudah dibebaskan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan adanya perluasan tambang sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
Data dari Kementerian Kehutanan yang dirilis sejak tahun 2008 bahwa perizinan pertambangan menggelembung semakin tidak terkontrol sejak era otonomi daerah. Sekitar 6-7 Izin Usaha Pertambangan dikeluarkan setiap harinya, luas kawasan hutan yang digunakan untuk IUP eksplorasi sekitar 402.655,98 hektar, sedangkan kawasan untuk IUP Operasi produksi sekitar 191.433,04 ha.
Secara umum dampak pertambangan terhadap hutan/lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Sedangkan dampak pasca tambang yang terjadi adalah, perubahan morfologi dan topografi lahan, perubahan bentang alam (bentuk bentang alam pada lahan bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal, gundukan tanah bekas timbunan alat berat), lahan menjadi tidak produktif dan rawan potensi longsor.
Tidak ada kegiatan pertambangan yang tidak berpotensi mencemari Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pertambangan Berbasis Lingkungan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari eksploitasi pertambangan batu bara telah menimbulkan kerusakan yang serius terhadap ekosistem yang sangat merugikan masyarakat, seperti: kerusakan hutan-hutan yang menjadi wilayah usaha pertambangan, tingginya tingkat pencemaran terhadap aliran sungai yang berada di sekitar lahan pertambangan dan atau aliran sungai dalam radius tertentu, serta pencemaran berupa penyebaran debu batu bara akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang. Kecenderungan pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut, merupakan pelanggaran HAM secara konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlunya mempertegas kebijakan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu yang mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagai upaya preventif terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang.
Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
D. Teknik Pertambangan Yang Baik
Karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari penambangan batu bara, pelaku penambangan sebaiknya melakukan berbagai usaha untuk mengatasi dampak penggunaan batu bara. Berikut ciri-ciri teknik kegiatan pertambangan yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
- Menerapkan teknologi pertambangan yang tepat dan sesuai
- Menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan
- Menerapkan Mematuhi kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mempunyai perencanaan menyeluruh tentang teknik pertambangan dan mematuhi standar yang telah ditetapkan
- Prinsip konservasi, meningkatkan nilai tambah, serta keterpaduan dengan sektor hulu dan hilir
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi para karyawan
- Melindungi dan memelihara fungsi lingkungan hidup
- Mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat
- Menghasilkan tingkat keuntungan yang memadai bagi investor dan karyawannya
- Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pasca tambang, yaitu dapat terwujudnya masyarakat mandiri pasca penutupan/pengakhiran tambang.
E. Kesimpulan
Pengelolaan hasil tambang yaitu pertambangan batu-bara oleh manusia memberikan dampak negatif maupun positif. Dampak menguntungkan dari kegiatan pertambangan di antaranya yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan, perubahan struktur sosial di masyarakat, tersedia fasilitas sosial dan fasilitas umum, terbukanya kesempatan kerja karena adanya penerimaan tenaga kerja, meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar tambang dan adanya kesempatan berusaha, membuka daerah terisolasi dengan dibangunnya jalan pertambangan dan pelabuhan, sumber devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (pad), dan sumber energi alternatif untuk masyarakat lokal.
Masalah yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan di antaranya yaitu perubahan bentang alam, hilangnya resapan air, pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, hilangnya kawasan pemukiman masyarakat, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, dan kerusakan hutan.
Referensi:
- Fatmawati, Budiman, & Dyastari, L. (2017). Dampak lingkungan galian tambang batu bara PT. Kaltim Prima Coal bagi kesehatan masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(2).
- Fitriyanti, R. (2016). Pertambangan batu bara: dampak lingkungan, sosial dan ekonomi. Jurnal Redoks, 1(1).
- Frendly Albertus, Y. Z. (2019). Dampak dan pengaruh pertambangan batu bara. Jurnal Legalitas, 4(1).
- Gunarso, P. (2012). Perubahan Bentang Alam Sebagai Dampak Pertambangan. TBI Indonesia.
- Husnah, et al. (2016). Teknik kimia. Jurnal Redoks, 1(1).
- Jimmy, N., & Merang, K. R. I. (2020). Dampak pertambangan batubara dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2).
- Juniah, R., Dalimi, R., Suparmoko, M., & Moersidik, S.S. (2013). Dampak pertambangan batu bara terhadap kesehatan masyarakat sekitar pertambangan batu bara (kajian jasa lingkungan sebagai penyerap karbon). Jurnal Ekologi Kesehatan, 12(1).
- Listiyani, N. (2019). Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup. Al-‘Adl Journal. 67-89.
- Nggeboe, F. (2011). Dampak sosial ekonomi penambangan batubara. Jurnal Lex Specialis, (14).
- Nursanto, E. (2015, April). Pengolahan batubara dan pemanfaatannya untuk energi. Dalam Seminar Nasional Teknik Kimia Kejuangan.
- Setiawan, W.W. 2015. Analisa Produksi Batubara Sebagai Bagian Dari Supply Chain Di Pt Sbr. [Kerja Praktek]. Jakarta. Universitas Mercu Buana.
- Siburian, R. (2012). Pertambangan batu bara: Antara mendulang rupiah dan menuai konflik. Jurnal Masyarakat Indonesia. 38(1).
- Widyastuti, C., & Handayani, O. (2016). Kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup akibat pemanfaatan energi batu bara. Jurnal Teknik Elektro, 1(2).
- Yunandar. (2017). Status kualitas perairan dan biota pada bekas galian tambang. EnviroScienteae 8, 45-53
- Coal explained – U.S. Energy Information Administration