Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia

Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia menjadi topik yang sangat penting untuk dibahas dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Asasi Manusia Menurut pasal 1 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan seperangkat hak yang wajib dihormati, dijunjung tinggin dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, hak asasi manusia berarti hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak kelahirannya dan wajib untuk dipenuhi dalam setiap sendi kehidupan.

hak asasi manusia
Photo by LeoPatrizi on Unsplash

Keterkaitan Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia

Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia sangat krusial. Hak asasi manusia bukan satu-satunya hal yang wajib dipenuhi dalam kehidupan, disisi lain, manusia juga wajib menjalankan kewajibannya asasi manusia sehingga dapat terlaksananya pemenuhan hak asasi manusia. Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu tidak dapat dilepaskannya pribadi manusia dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. kewajiban dasar ini menjadi syarat utama dalam terlaksananya pemenuhan dan penegakan HAM. Jika kewajiban dasar dapat dilaksankan, maka hak asasi manusia juga akan terpenuhi. Dengan demikian, kewajiban manusia berbanding lurus dengan penegakan HAM. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan terjadi apabila tidak terlaksanannya kewajiban dasar manusia.


Contoh Kewajiban Asasi Manusia

Menurut Suparyanto (2017) berikut beberapa contoh kewajiban asasi manusia.

  • Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Indonesia (pasal 67).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 68).
  • Wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 69 ayat (1)).
  • Wajib menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat (2)).
  • Wajib tunduk pada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannnya (pasal 70).

Baca Juga:

Hak Asasi Manusia : Pengertian, Sifat, dan Prinsip

Referensi:

Suparyanto, Y., Fa’izia, K., & Handayani, W. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PT Intan Pariwara.

Tinggalkan komentar