Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sifat, dan Prinsip

hak asasi manusia
Photo by LeoPatrizi on Unsplash

Hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu pembahasan yang tidak termakan usia. Manusia selalu menuntut hak yang dimilikinya baik dimata hukum maupun menjadi batasan-batasan terkait bagaimana cara seseorang seharusnya memperlakukan manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana sifat dan prinsipnya akan dijelaskan pada uraian berikut.

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian hak asasi manusia menurut pasal 1 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan seperangkat hak yang wajib dihormati, dijunjung tinggin dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ketentuan huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asas manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.

Meskipun berbeda, namun terdapat keterkaitan antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia.


B. Sifat HAM

Menurut (Suparyanto et al., 2017) hak asasi manusia memiliki sifat tertentu yang berbeda dari hak-hak lainnya. Adapun sifat-sifat tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Universal atau menyeluruh, artinya hak asasi manusia berlaku bagi semua manusia, tanpa kecuali.
  • Utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil atau lebih besar. Hal ini karena setiap manusia berhak atas seluruh haknya secara utuh.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak asasi manusia dimiliki manusia sejak lahir sebagai hak dasar atau hak pokok atas karunia Tuhan Yang Maha Esa.
  • Permanen atau kekal, artinya hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dipindahtangankan atau dicabut oleh kekuatan lain.

C. Prinsip-prinsip HAM

Menurut (Meyrina, 2017) prinsip-prinsip hak asasi manusia adalah sebagai berikut.

  • Prinsip Kesetaraan, yaitu ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
  • Prinsip Diskriminasi, yaitu pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan, jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif, atau selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan.
  • Kewajiban Positif untuk melindungi hak-hak tertentu menurut hukum HAM internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan

Baca Juga:

Penegakan HAM di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Mayarakat, serta Bangsa dan Negara

Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia

Contoh Ketimpangan Sosial Dalam Masyarakat

Referensi:

  1. Suparyanto, Y., Fa’izia, K., & Handayani, W. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PT Intan Pariwara.
  2. Meyriana, S. A. (2017). Perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin atas penerapan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jurnal HAM, 8(1).

Tinggalkan komentar