
Daftar Isi
Apa Itu Kejaksaan Republik Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada pasal 2 ayat (2) “… Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang“. Pada UU yang sama, pasal 2 ayat (2)
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan dibagi menjadi tiga, yaitu kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI
Dalam Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Mengamankan kebijakan penegakan hukum.
- Mengawasi peredaran barang cetakan.
- Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- Meneliti dan Mengembangkan hukum serta statistik kriminal.
Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan (sebagai salah satu lembaga penegak hukum) dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyelidikan penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Di samping itu, peran kejaksaan RI lainnya yaitu dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan undang-undang (seperti yang disebut di atas).
Penuntutan adalah tindakan sebagai penuntut umum di pengadilan negeri dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Baca juga Peran Polri dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.
Baca juga Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.