Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Peran hakim tentu sangat krusial, karena sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, di tangan merekalah keadilan dalam suatu negara berada.

Apa Itu Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Peradilan?

Kekuasaan Kehakiman

Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 pasal 1, “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia“. Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga peradilan.

Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga peradilan di Indonesia terbagi atas dua mahkamah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Kewajiban dan Peran Hakim

Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 pasal 19, “Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang“. “Hakim” adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sedangkan “hakim konstitusi” adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Dalam undang-undang yang sama pasal 5, seorang hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Untuk merasakan keadilan, hakim dan hakim konstitusi harus tahu dan paham kondisi sosiologis masyarakat. Artinya, ia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Dari sini kita tahu bahwa rasa keadilan dapat diperoleh dari melihat fakta-fakta di persidangan dan kondisi masyarakat. Semua hal tersebut sangat penting demi menghasilkan putusan yang adil sehingga tujuan hukum bisa tercapai.

Selain itu, hakim dan hakim konstitusi juga harus memperhatikan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas hakim dan institusi peradilan.

Hakim dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Seorang hakim harus memperhatikan asas-asal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sesuai UU No. 48 Th 2009 pasal 2. Asas-asas tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
  • Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
  • Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca juga Peran Kejaksaan RI dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.

Baca juga Peran Polri dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.

UU No. 48 Tahun 2009

Tinggalkan komentar