Peran Polri dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian (Misi, Tugas, dan Wewenang)

peran polri
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Peran Polri merupakan satu peran yang penting dan pokok dalam mewujudkan terjaminnya keadilan dan kedamaian di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah aparat penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk melaksanakan peran Polri dengan baik, Polri memiliki Visi yaitu “Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap, serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif“.

Misi

  • Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan operasi/penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
  • Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
  • Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Pengelolaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Membangun sistem sinergi polisional Interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jejaring kerja(partnership building/networking)

Tugas dan Wewenang Pokok

  • Memelihara keamananan dan keteriban masyarakat.
  • Menegakkan hokum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas

  • Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  • Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, memelihara ketertiban, dan menjamin keamanan umum.
  • Melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  • Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan

Wewenang

  • Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya “penyakit” masyarakat.
  • Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  • Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  • Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
  • Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain dan kegiatan masyarakat.
  • Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Baca juga Peran Kejaksaan RI dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.

Baca juga Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.

Visi dan Misi Polri

Tinggalkan komentar