Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun merupakan konstitusi dasar, UUD 1945 ini pernah beberapa kali mengalami amandemen atau perubahan, tepatnya sebanyak 4 kali. Salah satu isinya yaitu Pasal 27 ayat 3, 2, dan 1.

Pasal 27

Pasal 27 merupakan pasal yang merupakan bagian dari UUD 1945 BAB IX tentang warga negara dan penduduk. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 dan 2, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk adalah enduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 27 memiliki bunyi yaitu:

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
**) Amandemen ke-2

Pasal 27 Ayat 1

Pasal 27 ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pada ayat pertama ini, tertulis dengan jelas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Namun yang terjadi adalah berlakunya pasal-pasal “karet” dalam peraturan perundang-undangan yang lain sehingga penegakkan hukum terkesan loncat dari ayat yang satu ini.

Pasal 27 Ayat 2

Pasal 27 ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menjamin warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, pelaksanaan hukum memang tidak semudah perancangan dan pembuatannya.

Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 27 ayat 3 ini merupakan pasal yang muncul setelah amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan pada tahun 2000 silam. Ayat ini berisi mengenai dasar perundang-undangan dari bela negara. Salah satu perundangan yang mendasarkan pada ayat ini ialah UURI No 3 Tahun 2002 Pasal 9.

Referensi:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tinggalkan komentar